PAJAK ANJING DI WILAYAH KARESIDENAN KEDIRI 1906, ASU TENAN... KATA WARGANYA Tanpa sengaja saya membaca STAATSBLAD Van Netherland-Indie yang menyebutkan tentang pengenaan pajak untuk hewan anjing. Baru seumur jagung punya pemerintahan daerah yang independen tersendiri (otonom terbatas), Gementee Kediri yang baru saja ditetapkan dengan Staatsblad nomor 148 tertanggal 1 Maret 1906 . Harus melaksanakan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dalam Staatsblad bernomor 373 ini yang tidak hanya diterapkan di wilayah Karesidenan Kediri saja. Tapi juga diterapkan hal yang sama untuk warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Preanger, Pasoeroean, Kedu, Surakarta dan Yogyakarta, yang berlaku sejak 1 September 1906. Selanjutnya juga untuk penduduk yang tinggal di wilyah Banyumas dan Madiun, yang berlaku sejak 15 September. Sedangkan untuk penduduk di Kediri bersama penduduk di Banten, Cirebon, Pekalongan, Rembang dan Besuki, baru diterapkan pada 1 Oktober 1906. Peraturan Pe...
Blusukan dalam Archaeology. Orang Arkeo (partikelir) yang suka blusukan (dunia maya) di waktu senggang. Biar blusuk, yang penting inget jalan pulang. "Travelling in Archaeology. Lets go to adventure, but be remember to back home"