PAJAK ANJING DI WILAYAH KARESIDENAN KEDIRI 1906,
ASU TENAN... KATA WARGANYA
Tanpa sengaja saya
membaca STAATSBLAD Van Netherland-Indie yang menyebutkan tentang pengenaan
pajak untuk hewan anjing.
Baru seumur jagung punya pemerintahan daerah yang independen tersendiri
(otonom terbatas), Gementee Kediri yang baru saja ditetapkan dengan Staatsblad nomor
148 tertanggal 1 Maret 1906. Harus melaksanakan Keputusan
Gubernur Jenderal Hindia Belanda dalam Staatsblad bernomor 373 ini yang tidak hanya diterapkan di
wilayah Karesidenan Kediri saja. Tapi juga diterapkan hal yang sama untuk warga
yang tinggal di wilayah Kabupaten Preanger, Pasoeroean, Kedu, Surakarta dan Yogyakarta,
yang berlaku sejak 1 September 1906. Selanjutnya juga untuk penduduk yang tinggal
di wilyah Banyumas dan Madiun, yang berlaku sejak 15 September.
Sedangkan untuk
penduduk di Kediri bersama penduduk di Banten, Cirebon, Pekalongan, Rembang dan
Besuki, baru diterapkan pada 1 Oktober 1906.
Peraturan Pemerintah
Hindia Belanda ini diputuskan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal
18 Agustus 1906, ditanda tangani dan
diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Van Rees pada tanggal 24 Agustus 1906.
Anjing di Hindia Belanda. Sumber: Pinterest. |
Uraian
staatsblad tersebut sebagai berikut :
STAATSBLAD VAN
NEDERLANDSCH-INDIË
No. 373; BELASTINGEN.
HONDEN. Tijdstippen, waarop de belasting op honden in werking zal treden voor eenige
plaatsen op Java.
Besluit van den
Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indië van 18 Augustus 1906 No. 26.
Gelet op artikel 2 der
ordonnantie van 12 Juni 1906 (Staatsblad
No. 284), zooals dat
artikel luidt ingevolge de ordonnantie van 15 Juli 1906 (Staatsblad No. 333);
Gelezen enz.;
Is goedgevonden en
verstaan:
Te bepalen, dat de
ordonnantie van 12 Juni 1906 (Staatsblad No. 284), gewijzigd bij die van 15
Juli 1906 (Staatsblad No. 333), in werking treedt:
op 1 September 1906,
voor de in paragraaf I van artikel 1 van eerstgemelde ordonnantie genoemde
plaatsen, gelegen in de residentiën Preanger-Regentschappen, Pasoeroean, Kedoe,
Soerakarta en Djokjakarta;
op 15 September 1906,
voor de bovenbedoelde plaatsen, gelegen in de residentiën Banjoemas en Madioen;
en op 1 October 1906
voor de bovenbedoelde plaatsen, gelegen in de residentiën Bantam, Cheribon,
Pekalongan, Rembang, Besoeki en Kediri.
Afschrift enz.
Ter ordonnantie van den
Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indië:
De Algemeene Secretaris.
VAN REES.
Uitgegeven den vier en
twintigsten Augustus 1916.
De Algemeene Secretaris,
VAN REES
Terjemahan sebagai
berikut :
PERATURAN
HINDIA BELANDA
No.
373; PAJAK. ANJING. Saat-saat ketika pajak anjing akan diberlakukan di beberapa
tempat di Jawa.
Surat
Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 18 Agustus 1906 No. 26.
Mengingat
pasal 2 ordonansi 12 Juni 1906 (Lembaran Negara
Tidak.
284), sebagaimana pasal itu dibaca berdasarkan ordonansi 15 Juli 1906 (Lembaran
Negara Nomor 333);
Baca
dll;
Disetujui
dan dipahami:
Untuk
menetapkan bahwa peraturan 12 Juni 1906 (Lembaran Negara No. 284), diubah
dengan tanggal 15 Juli 1906 (Lembaran Negara No. 333), akan mulai berlaku:
pada
tanggal 1 September 1906, untuk tempat-tempat yang disebutkan dalam ayat I
pasal 1 peraturan yang disebutkan pertama, terletak di Perumahan Kabupaten
Preanger, Pasuruan, Kedu, Surakarta dan Yogyakarta;
pada
tanggal 15 September 1906, untuk tempat-tempat tersebut di atas, berlokasi di
pemukiman Banjumas dan Madiun;
dan
pada tanggal 1 Oktober 1906 untuk tempat-tempat tersebut di atas, berlokasi di
Perumahan Banten, Cirebon, Pekalongan, Rembang, Besuki dan Kediri.
Transkrip
dll.
Atas
perintah Gubernur Jenderal Hindia Belanda:
Sekretaris
Jenderal.
VAN
REES.
Diterbitkan
pada tanggal dua puluh empat Agustus 1916.
Sekretaris
Jenderal,
VAN
REES
Demikian.
Komentar