Langsung ke konten utama

PAJAK ANJING DI HINDIA BELANDA

PAJAK ANJING DI WILAYAH KARESIDENAN KEDIRI 1906, 
ASU TENAN... KATA WARGANYA

Tanpa sengaja saya membaca STAATSBLAD Van Netherland-Indie yang menyebutkan tentang pengenaan pajak untuk hewan anjing. 
Baru seumur jagung punya pemerintahan daerah yang independen tersendiri (otonom terbatas), Gementee Kediri yang baru saja ditetapkan dengan Staatsblad nomor 148 tertanggal 1 Maret 1906. Harus melaksanakan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dalam Staatsblad bernomor 373 ini yang tidak hanya diterapkan di wilayah Karesidenan Kediri saja. Tapi juga diterapkan hal yang sama untuk warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Preanger, Pasoeroean, Kedu, Surakarta dan Yogyakarta, yang berlaku sejak 1 September 1906. Selanjutnya juga untuk penduduk yang tinggal di wilyah Banyumas dan Madiun, yang berlaku sejak 15 September.
Sedangkan untuk penduduk di Kediri bersama penduduk di Banten, Cirebon, Pekalongan, Rembang dan Besuki, baru diterapkan pada 1 Oktober 1906.
Peraturan Pemerintah Hindia Belanda ini diputuskan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 18 Agustus 1906,  ditanda tangani dan diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Van Rees pada tanggal 24 Agustus 1906.
Anjing di Hindia Belanda. Sumber: Pinterest.


 
Uraian staatsblad tersebut sebagai berikut :
STAATSBLAD VAN NEDERLANDSCH-INDIË
No. 373; BELASTINGEN. HONDEN. Tijdstippen, waarop de belasting op honden in werking zal treden voor eenige plaatsen op Java.
 
Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indië van 18 Augustus 1906 No. 26.
Gelet op artikel 2 der ordonnantie van 12 Juni 1906 (Staatsblad
No. 284), zooals dat artikel luidt ingevolge de ordonnantie van 15 Juli 1906 (Staatsblad No. 333);
Gelezen enz.;
Is goedgevonden en verstaan:
Te bepalen, dat de ordonnantie van 12 Juni 1906 (Staatsblad No. 284), gewijzigd bij die van 15 Juli 1906 (Staatsblad No. 333), in werking treedt:
op 1 September 1906, voor de in paragraaf I van artikel 1 van eerstgemelde ordonnantie genoemde plaatsen, gelegen in de residentiën Preanger-Regentschappen, Pasoeroean, Kedoe, Soerakarta en Djokjakarta;
op 15 September 1906, voor de bovenbedoelde plaatsen, gelegen in de residentiën Banjoemas en Madioen;
en op 1 October 1906 voor de bovenbedoelde plaatsen, gelegen in de residentiën Bantam, Cheribon, Pekalongan, Rembang, Besoeki en Kediri.
Afschrift enz.
Ter ordonnantie van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indië:
De Algemeene Secretaris.
VAN REES.
 
Uitgegeven den vier en twintigsten Augustus 1916.
De Algemeene Secretaris,
VAN REES
 
Staatsblad No. 373, Sumber: KITLV.


 
Terjemahan sebagai berikut :
PERATURAN HINDIA BELANDA
No. 373; PAJAK. ANJING. Saat-saat ketika pajak anjing akan diberlakukan di beberapa tempat di Jawa.
 
Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 18 Agustus 1906 No. 26.
Mengingat pasal 2 ordonansi 12 Juni 1906 (Lembaran Negara
Tidak. 284), sebagaimana pasal itu dibaca berdasarkan ordonansi 15 Juli 1906 (Lembaran Negara Nomor 333);
Baca dll;
Disetujui dan dipahami:
Untuk menetapkan bahwa peraturan 12 Juni 1906 (Lembaran Negara No. 284), diubah dengan tanggal 15 Juli 1906 (Lembaran Negara No. 333), akan mulai berlaku:
pada tanggal 1 September 1906, untuk tempat-tempat yang disebutkan dalam ayat I pasal 1 peraturan yang disebutkan pertama, terletak di Perumahan Kabupaten Preanger, Pasuruan, Kedu, Surakarta dan Yogyakarta;
pada tanggal 15 September 1906, untuk tempat-tempat tersebut di atas, berlokasi di pemukiman Banjumas dan Madiun;
dan pada tanggal 1 Oktober 1906 untuk tempat-tempat tersebut di atas, berlokasi di Perumahan Banten, Cirebon, Pekalongan, Rembang, Besuki dan Kediri.
Transkrip dll.
Atas perintah Gubernur Jenderal Hindia Belanda:
Sekretaris Jenderal.
VAN REES.
 
Diterbitkan pada tanggal dua puluh empat Agustus 1916.
Sekretaris Jenderal,
VAN REES
 
Demikian.
 

Komentar