PAJAK ANJING DI WILAYAH KARESIDENAN KEDIRI 1906, ASU TENAN... KATA WARGANYA Tanpa sengaja saya membaca STAATSBLAD Van Netherland-Indie yang menyebutkan tentang pengenaan pajak untuk hewan anjing. Baru seumur jagung punya pemerintahan daerah yang independen tersendiri (otonom terbatas), Gementee Kediri yang baru saja ditetapkan dengan Staatsblad nomor 148 tertanggal 1 Maret 1906 . Harus melaksanakan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dalam Staatsblad bernomor 373 ini yang tidak hanya diterapkan di wilayah Karesidenan Kediri saja. Tapi juga diterapkan hal yang sama untuk warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Preanger, Pasoeroean, Kedu, Surakarta dan Yogyakarta, yang berlaku sejak 1 September 1906. Selanjutnya juga untuk penduduk yang tinggal di wilyah Banyumas dan Madiun, yang berlaku sejak 15 September. Sedangkan untuk penduduk di Kediri bersama penduduk di Banten, Cirebon, Pekalongan, Rembang dan Besuki, baru diterapkan pada 1 Oktober 1906. Peraturan Pemerintah Hindia Bel
Candi Gëmpoer & Proedoeng, a missing link? Sisa yang hilang... Yang Istimewa. Bagian-2 “In Këdiri noemen wij vooreerst een paar plaatsen ten Noord-Oosten van de hoofdstad, in de richting van Tigawangi-Soerawana. Het zijn de Tjandi Gëmpoer en de een paar K.M. meer Westelijk gelegen Tjandi Proedoeng“ Masih tentang Candi Gëmpoer & Proedoeng pada uraian Krom dalam “ Inleiding tot de Hindoe-Javaansche Kunst” , yang diterbitkan tahun 1920, disebutkan Knebel dalam catatan laporannya memberikan kesaksian bahwa : “ Knebel, die van den tempel zelf of de baksteenen niets meer vond, twee makara's en een tempelwachter. Deze laatste, een groote figuur van bijna 2 Meter, is overal met slangen omgeven (kan het ook zijn, dat Verbeek hem daarom «naga» noemt?); slangen kronkelen zich in zijn haren, vier slangen wikkelen zich om zijn hals en borst, slangen zijn als bovenarm-, pols- en enkelbanden, en natuurlijk als kastekoord gebruikt; ook de rechterhand houdt een slang vast, te